2 WARGA PENAMBANG EMAS TERANCAM DENDA 10 M

Table of Contents

BUSERINDO, KABUPATEN TASIKMALAYA --- Dua penambang emas ilegal tanpa izin diamankan Polres Tasikmalaya. Keduanya menambang emas di di blok Cilutung dan Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/5/2025).

Kedua tersangka yakni Solih Hidayat 50 tahun dan Jajang Permana 49 tahundiamankan saat melakukan aktivitas tambang yang lokasinya berada di kawasan Perhutani.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Solih, 1 mesin Jack Hammer, troli kayu, ember kompan, cangkul, satu buat set palu dan karet, satu bungkus bahan kimia jenis borax, dan satu bungkus bantuan mengandung emas.

Sedangkan dari tangan Jajang diamankan sejumlah barang bukti kompresor merek Izumi, satu buah Nozzle Embos, satu buah kowi, bahan kimia borax, dan satu bungkus batuan mengandung emas.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi milik perhutani.

Dari kedua tersangka, beberapa alat bukti termasuk batu yang mengandung emas berhasil diamankan dan alat ketika digunakan saat menggali lubang emas.

Kedua tersangka melanggar pasal 158 juncto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Untuk perbuatan tersangka ini ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 miliar," katanya.

REPORTER : DENI RODIANSYAH

Post a Comment