KELUARGA KORBAN BOCAH SD MALPRALTEK SUNAT LASER MINTA KEADILAN

Table of Contents

BUSERINDO --- Jantung siapa yang tak remuk membaca kisah ini?
Seorang bocah lelaki, baru berusia 9 tahun, baru kelas 5 SD. Seharusnya hari-harinya dipenuhi tawa, bermain, dan belajar. Tapi takdir pahit menimpa Baim Arifqi Isyraf, anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Dusun Koto Menanti, Desa Sangir, Kayu Aro, Kerinci, Provinsi Jambi.

Sunat laser yang seharusnya jadi momen sakral berubah menjadi mimpi buruk.

Diduga kuat menjadi korban malpraktik sunat laser oleh seorang paramedis berinisial YN, Baim mengalami putus total alat kelaminnya usai tindakan yang dilakukan secara tidak profesional.

Bayangkan, alat vital seorang anak... putus total.

Orang tua mana yang tak hancur hatinya?

Setelah kejadian mengerikan itu, keluarga terpaksa membawa Baim berobat hingga ke Padang. Sudah lima kali tapi hasilnya belum menunjukkan harapan. Anak ini terus mengeluh kesakitan dan kesulitan buang air kecil.

Sang ibu, Dian Tiara, hanya bisa menahan tangis melihat anaknya yang dulunya ceria, kini mengurung diri dalam kesakitan fisik dan trauma batin yang mendalam.

“Kondisi anak kami sangat menyedihkan,” ujar salah satu anggota keluarga.
“Ia sering menangis karena tak kuat menahan sakit…”

Awalnya, pihak YN sempat berjanji akan bertanggung jawab penuh atas proses penyembuhan Baim. Tapi belakangan, janji tinggal janji. Pihak keluarga justru merasa YN mulai menghindar dan ingin lepas tanggung jawab, padahal anak mereka belum sembuh.

Yang lebih menyakitkan lagi, diketahui bahwa YN hanyalah perawat baru lulus P3K dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo. Ia membuka praktik sunat laser secara ilegal di Desa Bendung Air, tempat yang diduga tidak memiliki izin resmi, hanya mengantongi izin apoteker.

KELUARGA DESAK POLISI BERTINDAK. JANGAN ADA BAIM KEDUA!

Kini masyarakat dan keluarga mendesak Polsek Kayu Aro serta pihak berwenang untuk tidak diam! Harus ada langkah hukum tegas agar tragedi seperti ini tidak menimpa anak-anak lain.

Jika terbukti, YN dapat dijerat pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik profesi medis, praktek ilegal, dan penganiayaan berat yang menyebabkan cacat seumur hidup.

Kisah ini bukan sekadar berita biasa. Ini adalah jeritan seorang anak yang kehilangan masa depannya, dan jeritan orang tua yang dikhianati kepercayaan mereka.

REDAKSI : DENI RODIANSYAH

Posting Komentar