PROGRAM KOPERASI MERAH PUTIH

Table of Contents

BUSERINDO --- Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan program Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa. Program ini masih dalam tahap awal pembentukan dan belum ada keputusan resmi tentang gaji pengurus koperasi.

*Informasi tentang Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih:*

- Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kabar tentang gaji Rp 8 juta per bulan untuk pengurus Koperasi Merah Putih tidak benar.
- Besaran gaji pengurus koperasi tidak diatur langsung oleh pemerintah, melainkan ditentukan oleh rapat anggota koperasi berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.
- Gaji pengurus koperasi dapat berasal dari surplus hasil usaha (SHU) dan dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi keuangan koperasi ¹.

*Syarat dan Tugas Pengurus Koperasi:*

- Syarat utama menjadi pengurus koperasi adalah lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.
- Tugas pengurus koperasi meliputi mengelola koperasi, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta melaporkan kegiatan koperasi kepada pengawas.

*Koperasi Merah Putih:*

- Program Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat perekonomian desa dengan menjadikan koperasi sebagai agen distribusi barang-barang kebutuhan pokok.
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan pemerintah akan mendorong partisipasi aktif warga melalui insentif seperti potongan harga saat berbelanja.
- Program ini juga membuka peluang bagi pegawai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendekati masa pensiun untuk menjadi manajer koperasi di tingkat desa.

REDAKSI : DENI RODIANSYAH

Posting Komentar