SYARAT MENJADI PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Table of Contents

BUSERINDO --- Syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut ¹ ²:
- *Syarat Umum:*
    - *Warga Negara Indonesia*: Yang sah secara hukum.
    - *Anggota Aktif*: Telah memiliki keanggotaan minimal selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan AD/ART.
    - *Domisili Tetap*: Bertempat tinggal atau berdomisili tetap di wilayah kerja koperasi.
    - *Integritas Pribadi*: Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau aktivitas yang merugikan koperasi.
    - *Bersedia Bekerja Kolektif*: Tidak memiliki konflik kepentingan dengan koperasi dan bersedia bekerja secara kolektif.
- *Syarat Khusus:*
    - *Pendidikan atau Pelatihan*: Telah mengikuti pendidikan atau pelatihan dasar perkoperasian.
    - *Prinsip Tata Kelola*: Memahami prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang baik.
    - *Teknologi Informasi*: Mampu menggunakan teknologi informasi dasar jika sistem administrasi koperasi telah terdigitalisasi.
    - *Tidak Memiliki Tunggakan*: Tidak memiliki tanggungan tunggakan kewajiban sebagai anggota koperasi.
    - *Rekomendasi*: Mendapat rekomendasi dari minimal satu orang anggota koperasi.
    - *Pakta Integritas*: Bersedia menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen menjalankan tugas secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
- *Syarat Lainnya:*
    - *Tidak Menjabat sebagai Pengurus Koperasi Lain*: Tidak sedang menjabat sebagai pengurus koperasi lain yang memiliki benturan kepentingan usaha atau kepengurusan.
    - *Mampu Secara Jasmani dan Rohani*: Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepengurusan.
    - *Tidak Berasal dari Unsur Pimpinan Desa*: Tidak berasal dari unsur pimpinan desa untuk menjaga independensi koperasi dari struktur pemerintahan desa.

REDAKSI : DENI RODIANSYAH

Posting Komentar