SYARAT MENJADI PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Table of Contents
BUSERINDO --- Syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut ¹ ²:
- *Syarat Umum:*
- *Warga Negara Indonesia*: Yang sah secara hukum.
- *Anggota Aktif*: Telah memiliki keanggotaan minimal selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan AD/ART.
- *Domisili Tetap*: Bertempat tinggal atau berdomisili tetap di wilayah kerja koperasi.
- *Integritas Pribadi*: Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau aktivitas yang merugikan koperasi.
- *Bersedia Bekerja Kolektif*: Tidak memiliki konflik kepentingan dengan koperasi dan bersedia bekerja secara kolektif.
- *Syarat Khusus:*
- *Pendidikan atau Pelatihan*: Telah mengikuti pendidikan atau pelatihan dasar perkoperasian.
- *Prinsip Tata Kelola*: Memahami prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang baik.
- *Teknologi Informasi*: Mampu menggunakan teknologi informasi dasar jika sistem administrasi koperasi telah terdigitalisasi.
- *Tidak Memiliki Tunggakan*: Tidak memiliki tanggungan tunggakan kewajiban sebagai anggota koperasi.
- *Rekomendasi*: Mendapat rekomendasi dari minimal satu orang anggota koperasi.
- *Pakta Integritas*: Bersedia menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen menjalankan tugas secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
- *Syarat Lainnya:*
- *Tidak Menjabat sebagai Pengurus Koperasi Lain*: Tidak sedang menjabat sebagai pengurus koperasi lain yang memiliki benturan kepentingan usaha atau kepengurusan.
- *Mampu Secara Jasmani dan Rohani*: Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepengurusan.
- *Tidak Berasal dari Unsur Pimpinan Desa*: Tidak berasal dari unsur pimpinan desa untuk menjaga independensi koperasi dari struktur pemerintahan desa.
REDAKSI : DENI RODIANSYAH
Posting Komentar