ENAM POIN PENTING DARI DEWAN PERS
Daftar Isi
BUSERINDO // Dalam klarifikasinya, Dewan Pers menegaskan lima poin utama terkait pendataan perusahaan media diantaranya :
1. Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran
UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan media. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
2. Pendataan Bukan Pendaftaran
Sesuai Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya bertugas mendata, bukan mendaftarkan perusahaan media. Tujuan pendataan ini adalah untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas industri media.
✓3. Pendataan Bersifat Sukarela
Proses pendataan bersifat pasif dan mandiri, di mana perusahaan media dapat secara sukarela mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers mengikuti verifikasi.
✓4. Tujuan Pendataan
Pendataan bertujuan untuk memastikan perusahaan media kredibel, profesional, mandiri, serta mampu menjaga kesejahteraan wartawannya.
5. Menjaga Profesionalisme Pers
Dewan Pers menekankan bahwa perusahaan pers yang tidak profesional, misalnya tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi wartawan atau mengandalkan pendapatan iklan yang diperoleh wartawan secara mandiri, dapat mempengaruhi kualitas jurnalistik yang dihasilkan.
6. Wartawan tidak diharuskan UKW, yang penting terdaftar di Media yang memiliki legalitas yang jelas dan lengkap seperti : SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP.
Demikian disampaikan untuk diketahui bersama, jangan mau di momok"ki dan di bodohi oleh Oknum yang selalu Meributkan hal Wartawan UKW atau Media Terverifikasi.
Posting Komentar