MIRIS, UCAPAN STAF DESA KETIKA DIKONFIRMASI BENDERA SOBEK MASIH DIKIBARKAN
Daftar Isi
BUSERINDO KABUPATEN TASIKMALAYA - Wartawan Deniindo menemukan bendera Merah-Putih yang sobek berkibar di halaman kantor desa......., Kecamatan......., Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 26 Juni 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara harus digunakan dengan hormat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Ketentuan Penggunaan Bendera*
- Bendera Merah-Putih harus dipasang dengan cara yang sopan dan hormat.
- Bendera yang rusak atau sobek tidak boleh digunakan.
- Bendera harus dikibarkan dengan cara yang benar dan tidak boleh dibiarkan tergantung dalam keadaan rusak.
Dalam kasus ini, staf desa tampaknya tidak memperhatikan kondisi bendera yang sobek dan tidak melakukan penggantian atau perbaikan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap penggunaan bendera negara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JURNALIS : DENI RODIANSYAH
Posting Komentar