ANGKA DANA BOS
Table of Contents
BUSERINDO --- Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut adalah rincian anggaran Dana BOS untuk setiap jenjang pendidikan¹:
- *SD (Sekolah Dasar)*: Rp 900.000 hingga Rp 1.960.000 per siswa per tahun, tergantung pada lokasi sekolah dan indeks biaya pendidikan di daerah tersebut.
- *SMP (Sekolah Menengah Pertama)*: Rp 1.100.000 hingga Rp 2.480.000 per siswa per tahun.
- *SMA (Sekolah Menengah Atas)*: Rp 1.500.000 hingga Rp 3.470.000 per siswa per tahun.
- *SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)*: Rp 1.600.000 hingga Rp 3.720.000 per siswa per tahun.
- *SLB (Sekolah Luar Biasa)*: Rp 3.500.000 hingga Rp 7.940.000 per siswa per tahun.
Dana BOS ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti²:
- *Penerimaan Peserta Didik Baru*: penggandaan formulir pendaftaran, publikasi penerimaan, dan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- *Pengembangan Perpustakaan*: pengadaan buku teks, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran.
- *Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler*: penyediaan alat pendidikan, pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler.
- *Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah*: pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan.
- *Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan*: pengembangan kompetensi guru, peningkatan kualitas pembelajaran.
Total alokasi Dana BOS untuk tahun 2025 mencapai Rp 59,2 triliun, dengan tujuan untuk mendukung operasional pendidikan anak usia dini, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, dan memastikan akses pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak usia sekolah.³
Posting Komentar