OKNUM GURU BOHONG PADA WARTAWAN SAAT DITANYA PAPAN INFORMASI DANA BOS
Table of Contents
KOTA TASIKMALAYA - Salah satu Tugas Wartawan adalah Mencari Mengolah Menyimpan Menyebarluaskan informasi, Juga sebagai kontrol sosial
Dalam melaksanakan Tugas Wartawan dilindungi Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, Juga Undang Undang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Tahun 2018
Dimana Tugas seorang Wartawan Mencari Menggali Mengolah Menyimpan serta Menyebarluaskan informasi agar diketahui Publik
Seperti Anggaran Dana BOS yang dikelola Sekolah, Harus di informasikan ke Publik melalui Papan Informasi Sekolah maupun saluran Informasi Media massa, Yang menjelaskan berapa Anggaran yang diterima dan berapa Anggaran yang keluar serta penggunaannya untuk apa saja
Namun seringkali papan informasi dana bos tidak ada dengan alasan belum selesai laporan nya.
Saat awak media berkunjung ke SDN 1 Siluman yang berlokasi di kecamatan Cibeureum kota Tasikmalaya Jawa barat.
Saat berkunjung media ditemui salah seorang guru, saat ditanya tentang papan informasi dana bos, guru tersebut mengatakan ada di luar namun saat dilihat keluar papan informasi dana bos tidak ada terpasang.
Dengan tidak mau memberikan Informasi kepada Publik, Di khawatirkan sekolah seperti ini tidak transfaran dan akuntabel.
" Setiap Warga Negara Berhak Mengetahui Informasi Publik "
Diduga ada penyalah gunaan Dana Bos di sekolah ini, awak media berharap Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya melakukan audit guna memastikan dan mencegah terjadinya korupsi.
JURNALIS : DENI RODIANSYAH
Posting Komentar