STAF DESA ALERGI KEPADA WARTAWAN, PERLU DIBERI SANKSI PEMBINAAN MORAL

Table of Contents

BUSERINDO KABUPATEN TASIKMALAYA --- Wartawan memiliki peran penting dalam mencari, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, serta sebagai kontrol sosial. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers tahun 1999.

Saat mengunjungi Desa Sukasenang kecamatan Tanjungjaya siang tadi (Senin 7/9/2025) wartawan media..... mengalami sikap kurang ramah dari salah satu staf Desa.

Wartawan berpendapat bahwa pegawai pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada tamu, termasuk salam, senyum, dan sapa.

Wartawan berharap Kepala Desa Sukasenang, Yaya, dapat memberikan teguran atau sanksi kepada staf Desa yang bersangkutan agar tidak terulang lagi. Hal ini diharapkan dapat menjaga nama baik pimpinan dan desa, serta mencegah dampak negatif bagi staf Desa lainnya yang biasa memberikan pelayanan yang baik.

Dengan demikian, wartawan dapat terus menjalankan tugasnyay dengan baik, sementara staf Desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat dan tamu.

JURNALIS : DENI R0DIANSYAH

Posting Komentar