ALIANSI BUNGURSARI DUKUNG PEMBANGUNAN USB SMAN 11 KOTA TASIKMALAYA, NAMUN TOLAK PRAKTIK MONOPOLI DAN EKSPLOITASI
Table of Contents
BUSERINDO KOTA TASIKMALAYA --- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 11 Kota Tasikmalaya mendapat sambutan positif dari masyarakat dan para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Bungursari.
Mereka menilai kehadiran sekolah baru tersebut merupakan langkah strategis dalam pemerataan akses pendidikan menengah atas di wilayah Bungursari.
Namun demikian, Aliansi Bungursari juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik monopoli, eksploitasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan sekolah tersebut.
“Kami mendukung penuh pembangunan USB SMA Negeri 11 Tasikmalaya karena membawa manfaat besar bagi masyarakat. Tetapi kami menolak jika ada pihak-pihak tertentu yang memonopoli atau memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi,”
tegas Asep Devo, Koordinator Aliansi Bungursari, Senin (20/10/2025).
Asep menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen Aliansi Bungursari akan terus melakukan fungsi pengawasan dan pendampingan publik terhadap proses pembangunan USB tersebut agar tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Sanbo, salah satu Ketua LSM yang tergabung dalam Aliansi Bungursari, mengingatkan bahwa proyek ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN sehingga setiap tahapan harus terbuka dan bebas dari konflik kepentingan.
“Ini anggaran pemerintah, bukan hasil swadaya masyarakat. Kami tahu siapa yang mencoba memanfaatkan proyek ini demi kepentingan dinasti atau kelompok tertentu. Kami akan mengawal agar praktik semacam itu tidak terjadi,” ujar Sanbo.
Aliansi Bungursari menilai bahwa pembangunan sektor pendidikan seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, bukan justru menjadikan masyarakat tidak berdaya akibat adanya praktik monopoli.
“Ini pembangunan dunia pendidikan, jangan sampai justru tidak mendidik masyarakat Bungursari. Pemerintah pusat menggencarkan pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,”
pungkas Asep Devo.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo. PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan,
yang menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya sarana pendidikan yang memadai.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
yang mengatur bahwa pembangunan USB dapat dilaksanakan secara swakelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,
yang menegaskan larangan praktik monopoli, kolusi, dan konflik kepentingan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA/SMK/SLB di Jawa Barat,
yang memuat ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan sekolah negeri baru secara swakelola oleh panitia pembangunan, dengan tetap melibatkan pengawasan masyarakat.
Penutup
Aliansi Bungursari berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan USB SMA Negeri 11 Kota Tasikmalaya dapat menjunjung tinggi asas transparansi dan partisipasi publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol masyarakat, Aliansi Bungursari berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap pembangunan tersebut agar berjalan sesuai prinsip good governance serta berpihak pada kepentingan rakyat (TATANG)
Posting Komentar