PAPAN INFORMASI DANA BOS DI SDN....SELALU TIDAK DIPASANG, DIDUGA PIHAK SEKOLAH TIDAK TRANSFARAN DALAM MENGELOLA ANGGARAN

Table of Contents

BUSERINDO KOTA TASIKMALAYA --- Saat wartawan Deniindo berkunjung ke SDN......di kota Tasikmalaya,  salah seorang oknum guru menunjukan sikap yang terkesan angkuh dan sombong (Senin 27 Oktober 2025).

Sikap sombong dan angkuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti popularitas, jabatan, atau kedudukan yang tinggi. Namun, perlu diingat bahwa sikap ini dapat merusak hubungan dengan orang lain dan menghambat sinergi antar lembaga.

Padahal sudah jelas, wartawan dalam  melaksanakan tugasnya dilindungi payung hukum undang - undang pokok pers no 40 tahun 1999 dalam  mencari menyimpan mengolah menyebarluaskan informasi juga sebagai control sosial.

Pada saat berkunjung  siang tadi, kepala sekolah serta Bendahara SDN ...... sedang tidak berada di kantor dengan alasan ada rapat.

Pengamatan wartawan Deniindo di sekolah ini, sejak beberapa bulan yang lalu setiap kali dikunjungi kepala Sekolah dan Bendahara selalu tidak ada di kantor, juga papan informasi dana Bos selalu tidak dipasang.

Saat dikonfirmasi keberadaan papan dana Bos, salah seorang guru mengatakan kemarin kehujanan jadi tidak dipasang, ucapnya.

Kasus ini menunjukan adanya potensi masalah dalam pengelolaan sekolah, terutama terkait transfaransi dan akuntabilitas penggunaan dana Bos.

Beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan : 

- kepala Sekolah dan Bendahara sering tidak ada di kantor saat dikunjungi wartawan.
- papan informasi dana Bos tidak dipasang secara rutin.

Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa ada ketidaktransfaranan dalam pengelolaan,  oleh karena itu diharapkan kepala Sekolah untuk meningkatkan transfaransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bos serta kegiatan sekolah lain nya.


Mengacu pada undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) no 14 tahun 2008 bertujuan untuk meningkatkan transfaransi dan akuntabilitas pemerintah dan lembaga publik dalam pengelolaan informasi UU ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik dan memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses secara mudah.

PENULIS : DENI RODIANSYAH

Posting Komentar