WARTAWAN DIHALANGI OKNUM SATPAM SAAT LIPUT REVITALISASI SMAN 1 CISAYONG

Table of Contents

BUSERINDI KABUPATEN TASIKMALAYA --- Seorang wartawan yang tengah bertugas meliput kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum satpam sekolah.

Peristiwa bermula ketika wartawan hendak melihat  pembangunan di lingkungan sekolah. Saat itu, satpam mencoba melarang  wartawan masuk dengan nada tinggi dan meminta agar terlebih dahulu melapor ke pos satpam.


Ketika ditanya mengenai pekerjaan  proyek, satpam tersebut menjawab bahwa para pekerja sedang libur.

Setelah beberapa menit terjadi ketegangan akhirnya wartawan bisa masuk dan melihat pekerjaan proyek sedang berlangsung dan ternyata oknum satpam berbohong.

Diduga tindakan satpam itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada kemungkinan atas perintah pihak sekolah.

Pasalnya, menurut informasi jurnalis lain mereka kerap dipersulit saat hendak melakukan peliputan di sekolah tersebut.

Bahkan, beberapa wartawan mengaku sulit menemui kepala sekolah karena kerap tidak berada di tempat.

 Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan PP Nomor 18 Tahun 2023. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana.

Satpam memang bertugas menjaga keamanan, tetapi tidak memiliki wewenang mengintimidasi atau menghalangi wartawan.

Tugas wartawan dijamin undang-undang. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,”.

JURNALIS : DENI RODIANSYAH

Posting Komentar