WARTAWAN DIHALANGI SAAT BERKUNJUNG KE SMAN 1 CIHAURBEUTI
Table of Contents
BUSERINDO KABUPATEN CIAMIS --- tuk bertemu Kepala Sekolah SMA Negri 1 Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis atau staf lainnya terkesan diduga ada yang menghalang halangi, bahkan ingin bertemu wakasek pun dia katakan harus ada ijin Kepala Sekolah dulu, kalau ditemukan hal seperti itu dia dianggap menghalang halangi tugas se-orang Jurnalis yang ingin menggali inpormasi untuk mengklarifikasi inpormasi yang kami dapat. “Undang-undang justru melindungi tugas jurnalis melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menjatuhkan pidana bagi siapa pun yang menghalang-halangi kerja wartawan dengan sanksi penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kebebasan pers tanpa penyensoran atau pelarangan.
Kepala Sekolah tidak ada lagi keluar bersama Bendahara untuk mengurusi keperluan pribadi yang berkaitan dengan salahsatu Bank karena dia sebentar lagi mau purna/ Pensiun setelah itu mau langsung ke Kantor KCD XIII Ciamis, kalau Wakasek Sapras ada sedang ngajar dan sudah kami sampaikan pesan temen temen wartawan tapi dia tidak mau menemui rekan Wartawan tanpa adanya ijin dari Kepala sekolah,”ucap (EI) yang mengaku pembantu Humas saat di tanya wartawan setelahnya menemui wakasek di Kantor.

Masih kata dia” sekarang kami tidak punya kewenangan seperti dulu lagi apalagi terkait hubungan dengan rekan rekan media, kami disini cuma sebatas menyampaikan saja apa yang temen temen katakan dan selanjutnya lebih baik berkirim surat saja langsung kepada kepala sekolah biar kami yang mengantarkan langsung kemeja Kepala,”bebernya.
JURNALIS : TIM
Posting Komentar