BENDERA SOBEK BERKIBAR DI HALAMAN KANTOR KELURAHAN....
Table of Contents
BUSERINDO KOTA TASIKMALAYA --- Sungguh miris, bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 Nopember 2025 hari Senin saat tim wartawan berkunjung ke kelurahan...kecamatan.....kota Tasikmalaya Jawa barat melihat Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, lusuh, juga terlihat sobek berkibar di halaman kantor.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia.
Dalam UU ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang bendera, antara lain:
- Pasal 24: Bendera Negara Sang Merah Putih adalah bendera negara dan bendera bangsa Indonesia.
- Pasal 25: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
- Pasal 26: Bendera Negara Sang Merah Putih berwarna merah-putih dengan ketentuan warna merah di atas dan warna putih di bawah.
Jika bendera sobek, rusak, atau luntur, maka harus diganti dengan bendera yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 66 UU ini juga mengatur tentang sanksi bagi yang merusak atau menghina bendera, yaitu:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta (REDAKSI).
Posting Komentar