KETUA P3-TGAI......MELAKUKAN PELANGGARAN UU KIP DAN UU PERS

Table of Contents

BUSERINDO KABUPATEN TASIKMALAYA --- Pemerintah Pusat memberikan program untuk meningkatkan  hasil pertanian kepada kelompok tani di setiap Desa dengan  membangun saluran irigasi yang berguna mengairi lahan sawah agar hasil pertanian dapat meningkat.

Salah satu kelompok tani.... di Desa..... kecamatan.... kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan anggaran Rp 195.000.000.,- melalui APBN Tahun 2025 dengan waktu pengerjaan 45 hari kalender.

Namun sangat di sayangkan sikap pak... selaku ketua kelompok tani..... yang terkesan alergi terhadap wartawan  saat melaksanakan tugas sebagai control sosial.

Pada saat wartawan berkunjung dan menanyakan pada salah seorang pekerja yang berada dilokasi mengatakan,  Pak.....selaku ketua kelompok sedang berada di bawah (Lokasi pekerjaan),  wartawan pun mengikuti dari  belakang.


Namun saat wartawan berhenti sejenak,  terdengar jelas percakapan ketua kelompok kepada  seseorang untuk mengatakan kalau Pak..... sedang tidak ada di tempat.

Sikap dari Ketua kelompok Pak...... jelas diduga berusaha menghambat tugas wartawan yang sedang melaksanakan control sosial untuk memastikan pembangunan yang di biayai oleh Negara tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh oknum yang melaksanakan pekerjaan.

Kasus dugaan menghambat tugas wartawan oleh Pak....., selaku ketua kelompok tani..... patut diinvestigasi lebih lanjut.

Sebagai publik figur dan penerima anggaran APBN, Pak..... seharusnya transfaran dan kooperatif terhadap pengawasan publik dan wartawan.

Penghambatan tugas wartawan dapat menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Pihak berwenang perlu mengklarifikasi dan memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai prosedur dan anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik dan memastikan transfaran dan akuntabilitas.

Diduga ketua kelompok tani Pak Parno dapat dianggap sebagai pelanggaran  Undang - undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun  2008 serta undang - undang pokok pers no 40 tahun 1999 (TIM).

Posting Komentar