PEKERJA PROYEK DI SMAN 4 TANPA APD, FUNGSI TIM PENGAWAS DIPERTANYAKAN
Table of Contents
BUSERINDO KOTA TASIKMALAYA --- Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendidikan mengucurkan anggaran untuk pembangunan menambah ruang kelas baru di SMAN 4 kota Tasikmalaya yang dikerjakan oleh CV Waluya yang beralamat di Desa Payungagung kecamatan Panumbangan kabupaten Ciamis Jawa barat.
Saat awak media melakukan kontrol sosial siang tadi (Jum at 7 Nopember 2025) pengawas serta konsultan pelaksana sedang tidak berada dilokasi.
Saat wartawan Deniindo berkunjung, terlihat para pekerja proyek yang sedang bekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang berpungsi untuk menjaga keselamatan dan meminimalisir kecelakaan kerja yang seharusnya dipakai para pekerja proyek.
Salah seorang pekerja yang ditemui wartawan mengatakan bahwa.
"pengawas atau pelaksana jarang ada ke lokasi, paling tiga hari baru datang kenari" ujarnya.
Papan informasi menerangkan bahwa proyek pekerjaan di SMAN 4 kota Tasikmalaya menelan anggaran 1 milyar lebih anggaran tahun 2025 dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender yang dimulai sejak 11 Agustus 2025.
Awak media sungguh menyayangkan pekerjaan yang menelan anggaran cukup besar namun pengawas sedang tidak di tempat sehingga lalai melaksanakan tugasnya mengawasi para pekerja dan mengingatkan agar pekerja memakai alat pelindung diri untuk keselamatan bersam.
Salah seorang guru yang ditemui wartawan Media Deniindo mengatakan.
"Proyek ini sedang membangun 4 ruang kelas baru yang dilengkapi wastafel atau toilet dalam ruangan, melalui program Gubernur Dedi Mulyadi, yakni tiap kelas harus ada toilet" ucapnya.
Aturan mengenai pemakaian alat pelindung diri tertulis dalam Undang - undang no 1 tahun 1970 : tentang keselamatan kerja dan Undang - undang Permenkertrans no. Per. 08/Men/Vll/2010 : tentang alat pelindung diri, dengan mengikuti aturan dan pedoman ini, pekerja dapat memastikan keselamatan diri sendiri dan orang lain di tempat kerja.
Bagi pengawas maupun CV pelaksana dapat dikenakan sanksi bila tidak menyediakan atau memberikan teguran ketika para pekerja nya melanggar peraturan tersebut.
(JURNALIS : DENI RODIANSYAH)
Posting Komentar