PTSL SUDAH SATU TAHUN TAK KUNJUNG SELESAI, PIMPINAN REDAKSI BUSERINDO AKAN DAMPINGI MASYARAKAT TEMUI KEPALA BPN

Table of Contents

BUSERINDO KOTA TASIKMALAYA --- Program Nasional Pendaptaran Tanah Sistematis Langsung (Prona PTSL) memang bertujuan untuk memberikan bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat, namun dibalik Program Nasional tersebut sering terdengar warga mengeluh hingga lewat satu tahun bukti ke pemilikan Tanah nya belum selesai.

Hal ini juga dirasakan salah seorang warga masyarakat kampung....Kelurahan......kecamatan Tawang kota Tasikmalaya Jawa barat.

Tak sengaja saat wartawan Deniindo  melaksanakan tugas berkunjung ke kelurahan.....pada hari Rabu 5 Nopember 2025 bertemu dengan seorang warga yang sedang menanyakan  pembuatan PTSL di kantor Kelurahan yang sudah satu tahun lama nya namun masih tak kunjung selesai.


Wartawan Buserindo memberi edukasi kepada masyarakat dasar hukum proses pembuatan Sertifikat tanah yang berlokasi di sekitaran bantaran sungai telah diatur oleh :

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah

Menurut peraturan tersebut, tanah di bantaran sungai termasuk dalam kategori tanah yang tidak dapat disertifikatkan, karena merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum.

Namun, dalam beberapa kasus, pemerintah dapat memberikan hak atas tanah di bantaran sungai kepada masyarakat, seperti melalui program sertifikasi tanah untuk rakyat (Certificat de Propriété) atau program lainnya.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah di bantaran sungai, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

1. Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah
2. Tanah tidak termasuk dalam kawasan lindung atau kawasan yang dilarang untuk dibangun
3. Tanah tidak termasuk dalam wilayah yang terkena proyek pembangunan
4. Masyarakat harus mematuhi peraturan tata ruang dan bangunan yang berlaku.
Apabila persyaratan pembuatan Sertifikat sudah ditempuh dalam waktu satu tahun namun belum selesai juga, wartawan Deniindo siap mendampingi masyarakat  mempertanyakan kepada Dinas BPN guna mendapatkan Sertifikat tanah yang akan menjadi hak nya (DENI RODIANSYAH).

Posting Komentar